ADS

Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu Gara-Gara Pose Jari ...

TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden nomor urut 01 di Pilpres 2019 Joko Widodo ternyata dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Laporan terhadap pasangan KH Ma'ruf Amin itu alasannya yaitu diduga melaksanakan kampanye terselubung dikala pelantikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018).

Pelapor diketahui berjulukan Rubby Cahyady, seorang warga sipil yang tergabung dalam Forum Advokat Rantau.

Rubby menduga, Jokowi, yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2019, melaksanakan kampanye dikala bertugas sebagai Presiden.

Hal itu terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan beberapa orang yang berfoto bersama Presiden ketika program pelantikan berlangsung.

Pose tersebut dinilai memperlihatkan gambaran diri Jokowi sebagai capres nomor urut 01.

"Diduga hal tersebut yaitu merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang pribadi di Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa. Terlebih di dikala kesempatan tersebut (warga) memperlihatkan simbol salam satu jari yang merupakan gambaran diri Pak Jokowi sebagai salah satu calon presiden," kata Rubby di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Dalam laporannya, Rubby membawa bukti berupa pemberitaan media yang memuat pose satu jari sejumlah pihak yang hadir dikala peresmian.

Meski Jokowi tak terlihat berpose satu jari, tetapi, Ruby menilai, unsur kampanye terselubung tetap terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan orang-orang di sekelilingnya.

"Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur. Ini sangat jelas, alasannya yaitu ini Presiden sekaligus calon presiden. Di sekelilingnya itu pejabat negara, pejabat provinsi," ujar Ruby.

Menurut Ruby, Jokowi seharusnya tak perlu hadir dalam program pelantikan tersebut biar tak berpotensi terjadi pelanggaran kampanye.

"Seharusnya Presiden tidak perlu tiba ke Suramadu dengan keputusan, istilahnya dari menteri terkait, tidak harus datang," kata dia.

Adapun pasal yang dipakai dalam laporan tersebut yaitu Pasal 282 juncto 306 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 perihal Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye Terselubung"

Baca: Oseng-oseng Tempe Kacang Panjang Bikin Inget Kampung

Baca: Piala AFF 2018: Jadwal Timnas Indonesia Mulai 9-25 November 2018, Fase Grup Format Baru

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions di RCTI 7-8 November 2018, Daftar Partai Panas

Let's block ads! (Why?)

baca Lagi deh http://jambi.tribunnews.com/2018/10/31/presiden-joko-widodo-dilaporkan-ke-bawaslu-gara-gara-pose-jari-seperti-ini

Subscribe to receive free email updates:

ADS