Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa
TRIBUNNEWS.COM. BANDAR LAMPUNG - Romi Erwin Saputra (22), terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dituntut eksekusi penjara 2 tahun 6 bulan.
Jaksa menyatakan Romi terbukti sengaja mengembangkan gosip yang bertujuan menjadikan kebencian atau permusuhan terkait Presiden Jokowi melalui goresan pena status di media umum Facebook.
Tuntutan terhadap warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018).
"Terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsudin.
"Menjatuhkan eksekusi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sambung JPU.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Romi mengunggah foto Presiden Jokowi beserta status di FB yang disebut bernada penghinaan, Sabtu, 21 Juli 2018, pukul 20.14 WIB.
Baca: (Why?)
baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/15/penghina-presiden-jokowi-dituntut-hukuman-penjara-2-tahun-6-bulan