ADS

Ilawnet: Presiden Punya Hak Untuk Ampuni Dan Bebaskan Baiq Nuril

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Baiq Nuril telah menyita perhatian masyarakat. Internet Lawyer Network atau ILawNet yang menaungi sejumlah forum dukungan hukum, bahkan menganggap putusan aturan terhadap Baiq Nuril menciptakan akidah masyarakat terhadap penegakan aturan semakin berkurang.

Baiq Nuril merupakan terdakwa masalah pelanggaran ITE.

Tuntutan IlawNet ini terkait masalah pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Baiq Nuril.

Baca: Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Rekaman Cerita Perselingkuhan Kepsek

Anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara juga menduga jikalau majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan semakin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu dapat bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," ujar Anggara di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018), dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Amnesti merupakan penghapusan eksekusi kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum.

Amnesti juga merupakan hak prerogratif Presiden sesuai Undang-Undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.

"Presiden mempunyai hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tuturnya.

Pemberian amnesty yaitu salah satu upaya aturan untuk dapat membebaskan Baiq Nuril dari jerat masalah pencemaran nama baik.

ICJR menyebut, upaya aturan lain yaitu peninjauan kembali (PK) dengan mencari novum atau bukti baru.

Let's block ads! (Why?)

baca Lagi deh http://jogja.tribunnews.com/2018/11/19/ilawnet-presiden-punya-hak-untuk-ampuni-dan-bebaskan-baiq-nuril

Subscribe to receive free email updates:

ADS