TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Fahri Hamzah, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak menciptakan keputusan kontroversial dalam masa pemilu kali ini, yang dikhawatirkan akan merugikan semua pihak.
Pernyataan Fahri merujuk kepada rencana Jokowi yang akan menggabungkan atau melebur Badan Pengelola Batam dan pemkot Batam dalam waktu bersahabat ini.
"Presiden harus mempertimbangkan dua Undang-Undang (UU) dalam mengambil keputusan ini. Karena pembentukan otoritas Batam dan pemerintah tempat diatur oleh dua UU yang terpisah. Dan pemerintah harus menciptakan hukum setingkat UU," ujar Fahri, dalam keterangannya, Selasa (25/12/2018).
Jika pemerintah bersikeras untuk melebur BP Batam, ia menyebut langkah itu akan melanggar UU No 23 perihal pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan.
Selain itu, kata dia, ada UU No 53 Tahun 1999 yang dengan terang membagi wewenang 2 forum tersebut.
Fahri juga mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam ialah untuk membangun otonomi khusus yang dibutuhkan bisa mempercepat pembangunan Industri dan perdagangan nasional.
Baca: (Why?)
baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/25/fahri-hamzah-presiden-jangan-buat-keputusan-kontroversial-terkait-bp-batam