Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan, prosedur pemberian bantuan internasional untuk para korban tsunami di Selat Sunda harus seizin Presiden Joko Widodo.
"Bantuan internasional akan diterima kalau ada perintah atau pernyataan dari Presiden. Sampai dikala ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia yang dalam hal ini yaitu presiden terkait bantuan internasional," ujar Sutopo di kantor BNPB, Jln Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Sutopo mengungkapkan tanpa isyarat tersebut pihaknya tidak sanggup mendapatkan pertolongan secara sembarangan. Hal tersebut sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku mengenai bantuan internasional.
Jika disetujui oleh Presiden, pemberian pertolongan internasional akan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri. Lalu mengenai penyalurannya akan berhubungan dengan BNPB.
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Selain itu, kesiapan dana serta penanggulangan peristiwa untuk Selat Sunda sudah tercukupi.
baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/26/bnpb-bantuan-internasional-untuk-korban-tsunami-selat-sunda-harus-seizin-presiden