ADS

Sosialisasi Pemilu 2019 Mulai Dari Presiden Hingga Ketua Rt/Rw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berharap biar pemilu serentak 2019 bisa berjalan kondusif dan lancar.

Karena itu, harus dilakukan sosialisasi mulai dari presiden, kepala desa, hingga rt/rw.

“Saya kira ini tahapan-tahapan harus kita kerjakan secara bahu-membahu melaksanakan sosialisasi dari setiap tahapan. Setidaknya tugas Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik. Khususnya di tempat kabupaten kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah,” kata Tjahjo Kumolo, dalam program Rakornas KPU RI di di Ecovention Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, sabtu (17/11/2018).  

Pemilu serentak 2019, lanjutnya, merupakan salah satu satu pilar demokrasi.

Karena itu  dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu agar dapat mencapai target yang lebih substansial.

“Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum, terperinci bahwa pemilu harus dilaksanakan menurut prinsip asas langsung, umum, bebas, diam-diam jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh bisa melaksanakan pemilu serentak 2019 dengan baik,” ujarnya 

Selain itu, Tjahjo juga menyebut dinamika regulasi pemilu perlu menjadi perhatian.

Sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 ihwal Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 ihwal Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 ihwal Pemilu dewan perwakilan rakyat RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Saat ini, UU tersebut  digabung menjadi satu ialah UU Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum. 

“Jadi pada rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibentuk oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU No 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui rapat dengar pendapat (rdp) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan,” jelasnya. 

Selain itu, Tjahjo juga memberikan tugas dari pemerintah usat dan pemerintah tempat yang mempunyai kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu.

“Pemerintah dan pemerintah tempat wajib memperlihatkan pinjaman dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan pemilu menurut Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, dibutuhkan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu yang ada,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendagri : Sosialisasi Pemilu 2019 Mulai dari Presiden Sampai Ketua RT/RW 

Baca: Mendagri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan Ujaran Kebencian untuk Sukseskan Pemilu 2019

Baca: Tantangan KPU dan Kemendagri Jelang Pemilu: 4 Juta Pemilih Baru Beranjak Dewasa pada 17 April 2019

Let's block ads! (Why?)

baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/18/sosialisasi-pemilu-2019-mulai-dari-presiden-sampai-ketua-rtrw

Subscribe to receive free email updates:

ADS